Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi PNS yang telah: a. dinyatakan lulus seluruh rangkaian tahapan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); b. memenuhi persyaratan peserta Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan c. memenuhi ketentuan Pasal 11, diterbitkan Surat Tugas Belajar Dibiayai yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Masa studi pada Surat Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan ditentukan dengan mempertimbangkan: a. masa studi yang tercantum dalam Surat Jaminan Pembiayaan dari Penyelenggara Beasiswa; dan b. masa matrikulasi dan/atau orientasi dalam hal diperlukan. (3) Masa studi pada Surat Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan ditentukan: a. paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sampai dengan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah masa studi berakhir, bagi Tugas Belajar Dibiayai dengan perguruan tinggi dalam negeri; atau b. paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah masa studi berakhir, bagi Tugas Belajar Dibiayai dengan perguruan tinggi luar negeri. (4) Surat Tugas Belajar Dibiayai ditetapkan oleh pimpinan UPSDM serta ditembuskan kepada UPK, UPTB, dan unit yang membawahi urusan gaji PNS Tugas Belajar. (5) Sebelum melaksanakan Tugas Belajar, PNS Tugas Belajar mengikuti sosialisasi/pembekalan mengenai hak, kewajiban PNS Tugas Belajar, dan/atau materi lainnya yang diselenggarakan oleh UPTB berkoordinasi dengan UPSDM dan/atau UPK setelah adanya pengumuman Seleksi UPTB.
Your Correction