Correct Article 54
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Re-entry Program hanya diperuntukkan bagi PNS Selesai Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan agar dapat melakukan penyesuaian diri terhadap perkembangan organisasi.
(2) Re-entry Program bagi PNS Selesai Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan dilakukan hanya melalui Program Penyesuaian melalui kegiatan di antaranya:
a. pembekalan mengenai situasi/perkembangan organisasi terbaru dan hal penting lain yang perlu diketahui PNS Selesai Tugas Belajar, yang dapat dilakukan secara individual atau kelompok (welcome home seminar);
b. pembekalan mengenai perkembangan dan praktik penggunaan tools/aplikasi/media baru yang digunakan dalam bekerja; dan/atau
c. kegiatan/penugasan lain yang diberikan oleh UPK sesuai kebutuhan organisasi.
Your Correction
