Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS yang akan menempuh Tugas Belajar Mandiri harus terlebih dahulu memastikan bahwa: a. program studi sesuai dengan daftar program studi, dan kuota yang tersedia dalam Rencana Kebutuhan Tugas Belajar; b. program studi yang akan diikuti terakreditasi paling rendah baik sekali/B atau sesuai ketentuan yang berlaku; c. khusus untuk PNS yang akan mengambil pembelajaran melalui sistem jarak jauh, kelas jauh, kelas malam, dan/atau sabtu-minggu, program studi dan perguruan tinggi harus telah memperoleh izin penyelenggaraan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan d. perguruan tinggi tempat pendidikan berada pada jarak yang tidak tergolong jauh dari tempat kerja PNS yang bersangkutan, dengan kriteria jarak dikoordinasikan oleh UPK dengan UPSDM, kecuali untuk program studi dan perguruan tinggi yang telah memperoleh izin penyelenggaraan sistem pembelajaran jarak jauh yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (2) PNS yang akan menempuh Tugas Belajar Mandiri harus mengajukan permohonan penerbitan Surat Tugas Belajar Mandiri secara berjenjang kepada: a. pengelola kepegawaian masing-masing Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, bagi Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan pegawai pada unit yang merupakan instansi vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan; b. UPK, bagi Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan pegawai pada unit yang bukan merupakan instansi vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan, atau bagi Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan semua pegawai; atau c. UPSDM, bagi Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan pegawai yang ditugaskan di instansi di luar Kementerian Keuangan, sebelum yang bersangkutan menempuh pembelajaran pada program studi yang dituju. (3) Sebelum mengajukan permohonan penerbitan Surat Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PNS yang akan menempuh Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal secara berjenjang melalui UPK paling lambat 1 (satu) bulan sebelum PNS yang bersangkutan mendaftar pada perguruan tinggi berkenaan, dengan terlebih dahulu memenuhi syarat/kriteria sebagai berikut: a. program studi merupakan jenis keahlian khusus yang sangat dibutuhkan organisasi berdasarkan rekomendasi dari pimpinan UPK; b. tidak terdapat pilihan perkuliahan yang memungkinkan untuk dilakukan di luar jam kerja; dan c. PNS memiliki sisa masa kerja sampai dengan batas usia pensiun pada jabatan saat akan mengikuti Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan minimal 2 (dua) kali Masa Pendidikan Normatif Program Studi, serta ditambah sisa masa Ikatan Dinas dari pendidikan kedinasan dan/atau Tugas Belajar sebelumnya. (4) Permohonan Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, dan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut: a. bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38; b. bukti akreditasi program studi dan/atau izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan c. bukti pemenuhan syarat/kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi PNS yang akan menempuh Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan. (5) Pihak/pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan seleksi administrasi terhadap permohonan Tugas Belajar Mandiri beserta kelengkapan dokumen yang disertakan, dalam pemenuhan: a. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 maupun program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. persetujuan Menteri Keuangan untuk permohonan Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebelum memproses lebih lanjut penerbitan Surat Tugas Belajar Mandiri bagi PNS yang bersangkutan. (6) Dalam hal permohonan Tugas Belajar Mandiri yang diajukan tidak memenuhi ketentuan, pihak/pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan surat pemberitahuan penolakan kepada PNS yang bersangkutan. (7) PNS yang lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan program pengembangan oleh UPTB dalam rangka persiapan mengikuti seleksi perguruan tinggi.
Your Correction