Correct Article 53
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Ketentuan mengenai kelulusan, penyampaian Laporan Selesai Studi, dan kembali aktif bekerja bagi PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai kelulusan, penyampaian Laporan Selesai Studi, dan kembali aktif bekerja bagi PNS Selesai Tugas Belajar Mandiri.
(2) PNS Selesai Tugas Belajar Mandiri dapat:
a. diusulkan untuk mendapatkan penyetaraan jenjang pendidikan dalam hal telah memenuhi ketentuan yang berlaku mengenai pencantuman gelar; dan
b. diusulkan untuk mendapatkan kenaikan pangkat dalam hal telah memenuhi ketentuan mengenai kepangkatan dan/atau telah lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) PNS Selesai Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan harus:
a. menyerahkan asli ijazah dan transkrip nilai kepada UPSDM untuk disimpan dan diadministrasikan
sampai dengan masa Ikatan Dinas pendidikan berkenaan telah terpenuhi;
b. mengikuti Re-entry Program sebelum ditempatkan kembali secara definitif;
c. menjalani dan memenuhi Ikatan Dinas;
d. melakukan penyesuaian perjanjian kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
e. mendapatkan penyetaraan ijazah luar negeri oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bagi yang mengikuti Tugas Belajar pada perguruan tinggi di luar negeri.
Your Correction
