Correct Article 38
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
Peserta Tugas Belajar Mandiri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah bekerja minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat menjadi PNS;
b. memiliki ijazah pendidikan terakhir yang digunakan saat mendaftar CPNS atau ijazah yang disertai dengan Surat Tugas Belajar Dibiayai/Surat Tugas Belajar/Surat Tugas Belajar Mandiri/Surat Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan/Surat Keterangan Memiliki Ijazah Pendidikan Lain pada:
1. tingkat Sekolah Menengah Atas/DI atau yang sederajat bagi yang akan mengikuti program DIII;
2. tingkat Sekolah Menengah Atas/DI/DIII atau yang sederajat bagi yang akan mengikuti program S1 atau DIV;
3. tingkat S1/DIV bagi yang akan mengikuti program S2; atau
4. tingkat S2 bagi yang akan mengikuti program S3;
c. tidak sedang menjalani atau dicalonkan pada program Tugas Belajar Dibiayai;
d. belum pernah menyelesaikan program Tugas Belajar Dibiayai atau Tugas Belajar Mandiri pada jenjang pendidikan dengan program studi yang sama;
e. memiliki Predikat Kinerja dengan kategori paling rendah baik berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. tidak pernah dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir;
g. tidak sedang dalam pemeriksaan atau dalam masa tunggu hasil pemeriksaan atas pelanggaran etika, disiplin, dan/atau hukum pidana penjara/kurungan;
h. tidak sedang menjalani pidana penjara/kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau berat;
i. tidak pernah menjalani hukuman pidana penjara/kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
k. mendapat persetujuan atasan langsung dengan memperhatikan realisasi atas Rencana Kebutuhan Tugas Belajar;
l. tidak sedang dalam penugasan ke instansi di luar Kementerian Keuangan, kecuali untuk Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan;
m. memenuhi persyaratan umum untuk mengikuti pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan dan kebudayaan dan ketentuan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi; dan
n. bagi PNS Kementerian Keuangan yang sedang bekerja di Unit Organisasi Non Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan harus memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai manajemen sumber daya manusia pada unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
o. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf n dikecualikan bagi PNS yang bekerja pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Your Correction
