Correct Article 25
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai dapat diusulkan untuk mendapatkan penyesuaian pangkat dan penyetaraan jenjang pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai harus:
a. menyerahkan asli ijazah dan transkrip nilai kepada UPSDM untuk disimpan dan diadministrasikan sampai dengan masa Ikatan Dinas pendidikan berkenaan telah terpenuhi;
b. mengikuti Re-entry Program sebelum ditempatkan kembali;
c. menjalani dan memenuhi Ikatan Dinas;
d. melakukan penyesuaian perjanjian kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
e. mendapatkan penyetaraan ijazah luar negeri oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bagi PNS yang mengikuti Tugas Belajar pada perguruan tinggi di luar negeri.
Your Correction
