Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai dapat diusulkan untuk mendapatkan penyesuaian pangkat dan penyetaraan jenjang pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai harus: a. menyerahkan asli ijazah dan transkrip nilai kepada UPSDM untuk disimpan dan diadministrasikan sampai dengan masa Ikatan Dinas pendidikan berkenaan telah terpenuhi; b. mengikuti Re-entry Program sebelum ditempatkan kembali; c. menjalani dan memenuhi Ikatan Dinas; d. melakukan penyesuaian perjanjian kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan e. mendapatkan penyetaraan ijazah luar negeri oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bagi PNS yang mengikuti Tugas Belajar pada perguruan tinggi di luar negeri.
Your Correction