Correct Article 24
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) PNS yang telah lulus dari program studi sesuai dengan masa studi dalam Surat Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) berlaku ketentuan berikut:
a. PNS yang bersangkutan harus kembali aktif bekerja paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah Surat Tugas Belajar Dibiayai selesai;
b. dalam hal tanggal kelulusan lebih cepat dari tanggal berakhirnya Surat Tugas Belajar Dibiayai, maka PNS yang bersangkutan harus kembali aktif bekerja paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal kelulusan; dan
c. PNS yang bersangkutan harus menyampaikan Laporan Selesai Studi yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada atasan langsung dan UPK dengan tembusan kepada UPTB dan UPSDM melalui aplikasi otomasi perkantoran
a. penyelesaian Tugas Belajar Dibiayai;
b. Re-entry Program Bagi PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai;
c. penempatan kembali PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai;
d. ketentuan Ikatan Dinas PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai; dan
(office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, paling lambat pada tanggal yang bersangkutan kembali aktif bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b.
(2) PNS yang telah lulus dari program studi sesuai dengan masa studi dalam Surat Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) berlaku ketentuan berikut:
a. PNS yang bersangkutan harus menyampaikan Laporan Selesai Studi yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada atasan langsung dan UPK dengan tembusan kepada UPTB dan UPSDM melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal Surat Tugas Belajar Dibiayai selesai;
dan
b. dalam hal tanggal kelulusan lebih cepat dari tanggal berakhirnya Surat Tugas Belajar Dibiayai, maka PNS yang bersangkutan harus menyampaikan Laporan Selesai Studi sebagaimana dimaksud pada huruf a paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal kelulusan.
(3) Kelulusan sebagaimana dimaksud ayat (1) atau ayat (2) dibuktikan dengan dokumen berupa:
a. ijazah, transkrip nilai, dan/atau keterangan selesai studi; dan/atau
b. dokumen lain yang secara substantif menyatakan bahwa PNS Tugas Belajar Dibiayai telah menyelesaikan seluruh proses studi dan dapat meninggalkan perguruan tinggi, yang dilampirkan dalam Laporan Selesai Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
(4) PNS yang telah menyampaikan Laporan Selesai Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dinyatakan telah menyelesaikan Tugas Belajar Dibiayai.
Your Correction
