Correct Article 58
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Pemantauan dan Evaluasi Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d terdiri atas:
a. pemantauan dan evaluasi perencanaan Tugas Belajar Mandiri;
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Tugas Belajar Mandiri; dan
c. pemantauan dan evaluasi pasca-Tugas Belajar Mandiri.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
(3) Ketentuan terkait pemantauan dan evaluasi perencanaan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi perencanaan Tugas Belajar Mandiri.
(4) Ketentuan terkait pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Tugas Belajar Mandiri kecuali untuk pemantauan dan evaluasi atas Seleksi Tugas Belajar.
(5) Ketentuan terkait pemantauan dan evaluasi Pasca-Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi Pasca-Tugas Belajar Mandiri.
Your Correction
