Correct Article 52
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
Pasca-Tugas Belajar Mandiri terdiri atas:
a. penyelesaian Tugas Belajar Mandiri;
b. Re-entry Program PNS Selesai Tugas Belajar Mandiri;
c. penempatan Kembali PNS Selesai Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan;
d. ketentuan Ikatan Dinas PNS Selesai Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan; dan
e. ketentuan Ganti Kerugian Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan.
Your Correction
