Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pasca-Tugas Belajar Mandiri terdiri atas: a. penyelesaian Tugas Belajar Mandiri; b. Re-entry Program PNS Selesai Tugas Belajar Mandiri; c. penempatan Kembali PNS Selesai Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan; d. ketentuan Ikatan Dinas PNS Selesai Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan; dan e. ketentuan Ganti Kerugian Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan.
Your Correction