Correct Article 37
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
Pelaksanaan Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b terdiri atas:
a. persyaratan Peserta Tugas Belajar Mandiri;
b. Seleksi Tugas Belajar Mandiri;
c. persiapan dan penugasan PNS Tugas Belajar Mandiri;
d. hak, kewajiban, dan kedudukan PNS Tugas Belajar Mandiri;
e. pembatalan, penghentian, dan perpanjangan Tugas Belajar Mandiri;
f. pengaturan Calon PNS sedang melanjutkan pendidikan atau memiliki ijazah pendidikan lain pada saat diterima di Kementerian Keuangan; dan
g. mutasi PNS dan perpindahan perguruan tinggi/program studi Tugas Belajar Mandiri.
Your Correction
