Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi Pasca-Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c dimaksudkan untuk: a. memastikan kesesuaian Re-entry Program dengan kebutuhan dan perkembangan/dinamika organisasi; dan b. memastikan kesesuaian penempatan kembali PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai dengan bidang studi dan kebutuhan organisasi. (2) Pemantauan dan evaluasi Pasca-Tugas Belajar dilakukan oleh UPTB, UPK, dan dikoordinasikan oleh UPSDM. (3) Pemantauan dan evaluasi Pasca-Tugas Belajar dilakukan secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction