Correct Article 31
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Pemantauan dan Evaluasi Tugas Belajar Dibiayai terdiri atas:
a. pemantauan dan evaluasi Perencanaan Tugas Belajar Dibiayai;
b. pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan Tugas Belajar Dibiayai; dan
c. pemantauan Pasca-Tugas Belajar Dibiayai.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Your Correction
