Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan Evaluasi Tugas Belajar Dibiayai terdiri atas: a. pemantauan dan evaluasi Perencanaan Tugas Belajar Dibiayai; b. pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan Tugas Belajar Dibiayai; dan c. pemantauan Pasca-Tugas Belajar Dibiayai. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Your Correction