Correct Article 9
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
PEMBIAYAAN Pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Tugas Belajar dalam PERJANJIAN ini dibebankan pada biaya mandiri PIHAK KEDUA.
Your Correction
