Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
IKATAN DINAS PIHAK KEDUA dikenakan masa Ikatan Dinas selama 1 (satu) kali masa Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terhitung mulai tanggal Surat Perintah Melaksanakan Tugas yang diberikan kepada PIHAK KEDUA setelah menyelesaikan Tugas.
Your Correction