Correct Article 12
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
PENJAMINAN
(1) Dalam rangka pemberlakuan efektif PERJANJIAN ini, PIHAK KEDUA harus memastikan ditandatanganinya Surat Pernyataan Penjaminan oleh Penjamin PIHAK KEDUA sesuai contoh format sebagaimana terlampir.
(2) PIHAK KEDUA harus menyampaikan dan/atau memfasilitasi penyampaian Surat Pernyataan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PIHAK KESATU paling lambat pada hari dan tanggal yang sama dengan hari dan tanggal dibuatnya PERJANJIAN ini.
(3) Selama dan setelah menjalani masa Tugas Belajar, serta sebelum terpenuhinya seluruh kewajiban Ikatan Dinas, PIHAK KEDUA harus menginformasikan segala perubahan material atas kondisi Penjamin PIHAK KEDUA, yang meliputi:
a. berada dalam pengampuan;
b. meninggal dunia;
c. tidak diketahui keberadaannya; dan
d. mengalami kondisi lain yang dapat menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban Penjamin sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Penjaminan.
(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada:
(Nomenklatur jabatan pimpinan UPK) (alamat UPK) (No. Telepon UPK), dengan menyertakan bukti yang memadai, disertai dengan usulan penggantian Penjamin.
(5) Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PIHAK KESATU harus berkoordinasi dengan PIHAK KEDUA dan calon pengganti Penjamin untuk dilakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penjaminan yang baru.
(6) PIHAK KEDUA harus memastikan disusun dan ditandatanganinya Surat Pernyataan Penjaminan oleh calon pengganti Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai contoh format sebagaimana terlampir.
(7) PIHAK KEDUA harus menyampaikan dan/atau memfasilitasi penyampaian Surat Pernyataan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada PIHAK KESATU dengan memperhatikan tenggat waktu yang diminta oleh PIHAK KESATU.
(8) Dalam rangka kepastian hukum, PARA PIHAK menyepakati bahwa Surat Pernyataan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) bersifat sekunder dan accessoir terhadap PERJANJIAN ini, serta tunduk pada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik INDONESIA.
Demikian PERJANJIAN ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya; ditandatangani oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, serta dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dipegang 1 (satu) oleh masing-masing pihak.
Jakarta, 202X
PIHAK KESATU
PIHAK KEDUA
Materai 10000
(nama Pimpinan UPK)
(nama pegawai TB) NIP (NIP Pimpinan UPK)
NIP (NIP pegawai TB)
Saksi-saksi:
1. (nama Pimpinan UPSDM) NIP (NIP Pimpinan UPSDM) Nama Jabatan UPSDM Kementerian Keuangan
2. (nama Pimpinan UPTB) NIP (NIP Pimpinan UPTB)
Nama Jabatan UPTB Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan *Coret yang tidak perlu
2. Contoh Format Surat Pernyataan Penjaminan oleh Suami/Istri/Orang Tua/Ahli Waris/Keluarga Lainnya PIHAK KEDUA Hal: Surat Pernyataan Penjaminan
tempat, tanggal
Kepada Yth. Menteri Keuangan Republik INDONESIA
u.p.
(Nomenklatur Pimpinan UPK) (Alamat UPK)
Sehubungan dengan Perjanjian Tugas Belajar antara Kementerian Keuangan dan Sdr./i (Nama Pegawai) Nomor (nomor perjanjian) tanggal (tanggal perjanjian) atas penugasan Tugas Belajar (jenjang+program studi) pada (nama perguruan tinggi) dengan biaya yang berasal dari (nama lembaga donor/penyelenggara beasiswa) yang selanjutnya disebut “Perjanjian”, saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NIK :
Nomor Kartu Keluarga :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor Telepon :
sebagai suami/istri/orang tua ahli waris/keluarga lainnya (pilih yang paling relevan dengan menyesuaikan kondisi pegawai) dari Sdr./i (nama pegawai), dengan ini menyatakan kesanggupan untuk bertindak selaku Penjamin dari Sdr./i (nama pegawai) sesuai ketentuan dalam Perjanjian.
Saya selaku Penjamin, secara tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Saya menjamin pelaksanaan Tugas Belajar Sdr./i (nama pegawai) sesuai ketentuan dalam Perjanjian, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
2. Saya menjamin pemenuhan kewajiban ganti kerugian Sdr./i (nama pegawai) terhadap Kementerian Keuangan, yang meliputi pembayaran atas seluruh biaya pelaksanaan Tugas Belajar yang telah diperoleh dari Penyelenggara Beasiswa yang terdiri atas seluruh biaya pelaksanaan Tugas Belajar yang telah diperoleh dari Penyelenggara Beasiswa dan/atau pihak lain, juga termasuk gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya yang sah sesuai ketentuan yang berlaku yang diterima selama masa Tugas Belajar, ditambah dengan denda sebesar 100 % (seratus per seratus) dari jumlah biaya pelaksanaan Tugas Belajar dimaksud, dalam hal Sdr/i (nama pegawai) melakukan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Perjanjian.
3. Dalam hal Sdr./i (nama pegawai) melakukan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Perjanjian dan Sdr.i (nama pegawai) tidak melaksanakan kewajiban ganti kerugian terhadap Kementerian Keuangan, yang meliputi pembayaran atas seluruh biaya pelaksanaan Tugas Belajar yang telah diperoleh dari Penyelenggara Beasiswa yang terdiri atas seluruh biaya pelaksanaan Tugas Belajar yang telah diperoleh dari Penyelenggara Beasiswa dan/atau pihak lain, juga termasuk gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya yang sah sesuai ketentuan yang berlaku yang diterima selama masa Tugas Belajar, ditambah dengan denda sebesar 100 % (seratus per seratus) dari jumlah biaya pelaksanaan Tugas Belajar dimaksud, maka saya selaku Penjamin bersedia untuk:
a. menerima kewajiban ganti kerugian Sdr./i (nama pegawai) kepada Kementerian Keuangan;
b. menandatangani seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses penyelesaian kerugian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. membayar seluruh kewajiban ganti kerugian yang masih harus dibayarkan Sdr./i (nama pegawai) secara penuh tanpa pengurangan dalam bentuk apapun.
4. Kewajiban saya selaku Penjamin dalam Surat Pernyataan Penjaminan ini berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan Surat Pernyataan Penjaminan ini sampai dengan Sdr./i (nama pegawai) telah memenuhi masa ikatan dinas atau sampai dengan seluruh kewajiban ganti kerugian Sdr./i (nama pegawai) telah dibayarkan sepenuhnya.
5. Surat Pernyataan Penjaminan ini bersifat sekunder dan accessoir terhadap Perjanjian, serta tunduk pada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik INDONESIA.
6. Setiap perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Surat Pernyataan Penjaminan ini, pertama-tama harus diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah tetap tidak dapat menyelesaikan perselisihan, maka saya memilih untuk menyelesaikan perselisihan berkenaan melalui jalur hukum dengan memilih domisili hukum yang tetap pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam hal terjadi perubahan pada alamat pos atau nomor telepon, saya selaku penjamin bersedia untuk segera menginformasikan perubahan berkenaan kepada Menteri Keuangan u.p. (Nomenklatur Pimpinan UPK).
Demikian Surat Pernyataan Penjaminan ini saya tandatangani selaku Penjamin, secara sadar dan tanpa paksaan, pada tanggal sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Penjaminan ini.
Suami/Istri/Orang Tua/Ahli Waris/Keluarga Lainnya Selaku Penjamin
ttd dan meterai
Nama Lengkap
B. CONTOH FORMAT SURAT TUGAS BELAJAR DIBIAYAI
1. Contoh Format Surat Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (UNIT JPTM) dan/atau (UNIT JPTP)
(Identitas Unit JPTP seperti Alamat, No. Telp, Fax, Email, dan Website)
SURAT TUGAS BELAJAR DIBIAYAI DIBERHENTIKAN NOMOR ST-............./202X
Dalam rangka pengembangan kompetensi sumber daya manusia melalui jalur pendidikan, dengan ini (jabatan yang menandatangani) menugasi pegawai berikut:
Nama/NIP :
Pangkat/Gol :
Jabatan :
Unit Organisasi :
untuk melaksanakan Tugas Belajar Beasiswa (Nama Beasiswa) dengan diberhentikan/diberhentikan dari jabatannya, pada Program Studi (Nama Program Studi) di (Nama Perguruan Tinggi, Negara), dengan ketentuan:
1. Sebelum melaksanakan Tugas Belajar, pegawai wajib menandatangani Surat Perjanjian Tugas Belajar sesuai ketentuan yang berlaku dan menyerahkan Surat Pernyataan Penjaminan yang ditandatangani oleh suami/istri/orang tua/ahli waris/keluarga lainnya.
2. Selama menjalani Tugas Belajar, pegawai wajib untuk:
a. melaksanakan Tugas Belajar dengan penuh tanggung jawab;
b. menyelesaikan Tugas Belajar tepat waktu;
c. memutakhirkan alamat korespondensi (nomor telepon,alamat e-mail yang aktif dan alamat tempat tinggal) pada modul kepegawaian dalam aplikasi otomasi perkantoran (office automation);
d. menjaga kehormatan dan nama baik Kementerian Keuangan dan Pemerintah Republik INDONESIA;
e. mematuhi segala ketentuan yang berlaku, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil, dalam hal ini termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan terkait disiplin dan kode etik Pegawai Negeri Sipil, maupun ketentuan yang berlaku sebagai mahasiswa;
f. menyampaikan Laporan Perkembangan Studi yang selanjutnya digunakan sebagai salah satu dasar penilaian kinerja;
g. melakukan pemutakhiran data dan mengimplementasikan kebijakan manajemen kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
h. menyelesaikan administrasi pengisian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), dan/atau ALPHA (Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan) setiap tahunnya; dan
i. tetap responsif terhadap penugasan-penugasan yang diberikan dalam rangka mendukung kebutuhan;
3. Setelah selesai menjalankan Tugas Belajar, pegawai wajib:
a. menyampaikan Laporan Selesai Studi dan langsung aktif bekerja kembali;
b. melakukan penyesuaian perjanjian kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. mengikuti program Re-entry Program yang diselenggarakan oleh (Nama UPTB) dan (Nama UPSDM);
d. mendapatkan penyetaraan ijazah luar negeri oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan*;
e. menyerahkan asli ijazah kepada UPSDM untuk disimpan sampai dengan masa ikatan dinas pendidikan berkenaan telah terpenuhi.
4. Menjalani masa ikatan dinas selama 2 (dua) kali masa pendidikan terhitung mulai tanggal Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) setelah selesai menjalani Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan.
Surat Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan ini berlaku sejak pegawai menjalani Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan terhitung mulai tanggal (tanggal mulai) sampai dengan (tanggal selesai).
Demikian Surat Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan ini dibuat untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
(Tempat), (tanggal, bulan, tahun) (Jabatan yang berwenang MENETAPKAN)
(Nama Pejabat yang MENETAPKAN)
Tembusan:
1. Pimpinan UPK;
2. Pimpinan UPTB; dan
3. Unit yang membawahi urusan gaji pada unit asal PNS Tugas Belajar.
*Hanya untuk Pegawai TB Luar Negeri
2. Contoh Format Surat Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (UNIT JPTM) dan/atau (UNIT JPTP)
(Identitas Unit JPTP seperti Alamat, No. Telp, Fax, Email, dan Website)
SURAT TUGAS BELAJAR DIBIAYAI TIDAK DIBERHENTIKAN NOMOR ST-............./202X
Dalam rangka pengembangan kompetensi sumber daya manusia melalui jalur pendidikan, dengan ini (jabatan yang menandatangani) menugasi pegawai berikut:
Nama/NIP :
Pangkat/Gol :
Jabatan :
Unit Organisasi :
untuk melaksanakan Tugas Belajar Beasiswa (Nama Beasiswa) dengan tidak diberhentikan/tidak diberhentikan dari jabatannya, pada Program Studi (Nama Program Studi) di (Nama Perguruan Tinggi, Negara), dengan ketentuan:
1. Sebelum melaksanakan Tugas Belajar, pegawai wajib menandatangani Surat Perjanjian Tugas Belajar sesuai ketentuan yang berlaku dan menyerahkan Surat Pernyataan Penjaminan yang ditandatangani oleh suami/istri/orang tua/ahli waris/keluarga lainnya.
2. Selama melaksanakan Tugas Belajar, pegawai berstatus sebagai pegawai aktif yang memiliki hak dan kewajiban pegawai sesuai dengan tugas dan fungsi dalam jabatannya.
3. Selama menjalani Tugas Belajar, pegawai wajib untuk:
a. melaksanakan Tugas Belajar dengan penuh tanggung jawab;
b. menyelesaikan Tugas Belajar tepat waktu;
c. menjaga kehormatan dan nama baik Kementerian Keuangan dan Pemerintah Republik INDONESIA;
d. mematuhi segala ketentuan yang berlaku, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil, dalam hal ini termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan terkait disiplin dan kode etik Pegawai Negeri Sipil, maupun ketentuan yang berlaku sebagai mahasiswa;
e. menyampaikan Laporan Perkembangan Studi yang selanjutnya digunakan sebagai salah satu dasar penilaian kinerja;
f. melakukan pemutakhiran data dan mengimplementasikan kebijakan manajemen kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g. menyelesaikan administrasi pengisian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), dan/atau ALPHA (Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan) setiap tahunnya;
h. melaksanakan seluruh kewajiban sebagai pegawai aktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Setelah selesai menjalankan Tugas Belajar, pegawai wajib:
a. menyampaikan Laporan Selesai Studi;
b. melakukan penyesuaian perjanjian kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. mengikuti program Re-entry Program yang diselenggarakan oleh (Nama UPTB) dan (Nama UPSDM); dan
d. mendapatkan penyetaraan ijazah luar negeri oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan*;
e. menyerahkan asli ijazah kepada UPSDM untuk disimpan sampai dengan masa ikatan dinas pendidikan berkenaan telah terpenuhi.
5. Menjalani masa ikatan dinas selama 1 (satu) kali masa pendidikan terhitung mulai tanggal laporan selesai studi.
Surat Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan ini berlaku sejak pegawai menjalani Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan terhitung mulai tanggal (tanggal mulai) sampai dengan (tanggal selesai).
Demikian Surat Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan ini dibuat untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
(Tempat), (tanggal, bulan, tahun) (Jabatan yang berwenang MENETAPKAN)
(Nama Pejabat yang MENETAPKAN)
Tembusan:
1. Pimpinan UPK;
2. Pimpinan UPTB; dan
3. Unit yang membawahi urusan gaji pada unit asal PNS Tugas Belajar.
*Hanya untuk Pegawai TB Luar Negeri
C. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PERPANJANGAN/PERUBAHAN TUGAS BELAJAR DIBIAYAI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (UNIT JPTM) dan/atau (UNIT JPTP)
(Identitas Unit JPTP seperti Alamat, No. Telp, Fax, Email, dan Website)
PERMOHONAN PERPANJANGAN/PERUBAHAN TUGAS BELAJAR DIBIAYAI
Yth. Pimpinan UPTB
Dengan ini kami:
Nama
:
NIP
:
Pangkat/Golongan :
Jabatan :
Unit Organisasi :
Perguruan Tinggi/Program Studi :
Nomor dan Tanggal Surat Tugas Belajar Dibiayai :
mengajukan permohonan perubahan/perpanjangan Tugas Belajar Dibiayai untuk jangka waktu ............... semester/term/periode akademik, mulai tanggal ………..
sampai dengan …………. dengan alasan ……. dengan bukti dokumen sebagaimana terlampir.
Demikian surat permohonan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
(tempat), (tanggal bulan tahun) Pemohon,
Nama pegawai
Tembusan:
1. Atasan Langsung;
2. Pimpinan UPK; dan
3. Pimpinan UPSDM.
D. CONTOH FORMAT PERUBAHAN SURAT TUGAS BELAJAR DIBIAYAI Contoh: Perubahan Masa Studi (dapat disesuaikan sesuai kebutuhan perubahan)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (UNIT JPTM) dan/atau (UNIT JPTP)
(Identitas Unit JPTP seperti Alamat, No. Telp, Fax, Email, dan Website)
PERUBAHAN SURAT TUGAS BELAJAR DIBIAYAI NOMOR ST-............./202X
Dalam rangka pengembangan kompetensi sumber daya manusia melalui jalur pendidikan, (jabatan yang menandatangani) dengan ini melakukan perubahan (masa studi) Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan/Tidak Diberhentikan kepada pegawai atas nama:
Nama/NIP :
Pangkat/Gol :
Jabatan :
Unit Organisasi :
Beasiswa :
(Nama Beasiswa) Program Studi :
(Nama Program Studi) di (Nama Perguruan Tinggi, Negara) Revisi Masa Studi :
semula: (tanggal mulai) sampai dengan (tanggal selesai)
menjadi: (tanggal mulai) sampai dengan (tanggal selesai) Perubahan Surat Tugas Belajar Dibiayai ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Tugas Belajar Dibiayai nomor (nomor ST sebelumnya) tanggal (tanggal penetapan ST sebelumnya).
Perubahan Surat Tugas Belajar Dibiayai ini ditetapkan berdasarkan …..
(tambahan keterangan) Demikian perubahan Surat Tugas Belajar Dibiayai ini dibuat untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
(Tempat), (tanggal, bulan, tahun) (Jabatan yang berwenang MENETAPKAN)
(Nama Pejabat yang MENETAPKAN)
Tembusan:
1. Pimpinan UPK;
2. Pimpinan UPTB; dan
3. Unit yang membawahi urusan gaji pada unit asal PNS Tugas Belajar.
E. CONTOH FORMAT PENYAMPAIAN LAPORAN PERKEMBANGAN STUDI TUGAS BELAJAR DIBIAYAI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (UNIT JPTM) dan/atau (UNIT JPTP) (Identitas Unit JPTP seperti Alamat, No. Telp, Fax, Email, dan Website)
LAPORAN PERKEMBANGAN STUDI
Yth. Pimpinan UPK dan atasan langsung
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
:
NIP
:
Pangkat/Golongan :
Jabatan :
Unit Organisasi :
Perguruan Tinggi/Program Studi :
Nomor dan Tanggal Surat Tugas Belajar Dibiayai :
Tanggal mulai pendidikan :
Jangka waktu pendidikan : ….. tahun Kinerja akademik sementara (GPA/IP/degree classification/sejenisnya) :
Lampiran : 1. kartu hasil studi dan/atau yang sejenis
2. …(Dokumen dukung lain untuk pemenuhan IK misal: IKI-nya progress penulisan Tesis atau Jurnal Ilmiah) Informasi terkait studi (kendala/tantangan studi; peluang;
dsb) :
Rencana topik skripsi/tesis/disertasi (jika ada) :
Total beasiswa yang diperoleh semester/term ini (seluruhnya baik biaya pendidikan maupun biaya hidup) : Rp/mata uang lain … dengan ini melaporkan perkembangan studi pada semester/term/periode akademik ….., dilengkapi dengan kartu/ dokumen hasil studi serta dokumen lain: ….
sebagaimana terlampir.
(tempat), (tanggal bulan tahun) Pegawai yang bersangkutan,
Nama pegawai Tembusan:
1. Pimpinan UPTB; dan
2. Pimpinan UPSDM.
F. CONTOH FORMAT LAPORAN SELESAI STUDI TUGAS BELAJAR DIBIAYAI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (UNIT JPTM) dan/atau (UNIT JPTP)
(Identitas Unit JPTP seperti Alamat, No. Telp, Fax, Email, dan Website)
LAPORAN SELESAI STUDI
Yth. Pimpinan UPK dan atasan langsung
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
:
NIP
:
Pangkat/Golongan :
Jabatan :
Unit Organisasi :
Perguruan Tinggi/Program Studi :
Nomor dan Tanggal Surat Tugas Belajar Dibiayai :
Tanggal mulai pendidikan :
Jangka waktu pendidikan : ….. tahun/bulan Tanggal kelulusan :
Judul Tugas Akhir/ Skripsi/Tesis/Disertasi (jika ada) :
Kinerja Akademik Akhir (GPA/IPK/degree classification/sejenisnya) :
Total beasiswa yang diperoleh selama pendidikan (seluruhnya baik biaya pendidikan maupun biaya hidup) : Rp/mata uang lain …
dengan ini melaporkan telah selesai/telah berakhir studi, dilengkapi dengan Surat Keterangan Lulus/Ijazah dan Transkrip sebagaimana terlampir.
Tembusan:
1. Pimpinan UPTB; dan
2. Pimpinan UPSDM.
(tempat), (tanggal bulan tahun) Pegawai yang bersangkutan,
Nama pegawai
G. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN PENCABUTAN SURAT TUGAS BELAJAR DIBIAYAI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (UNIT JPTM) dan/atau (UNIT JPTP) (Identitas Unit JPTP seperti Alamat, No. Telp, Fax, Email, dan Website)
SURAT KETERANGAN PENCABUTAN SURAT TUGAS BELAJAR DIBIAYAI NOMOR KET-............./202X
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
:
NIP
:
Jabatan :
Unit Organisasi :
dengan ini mencabut Surat Tugas Belajar Dibiayai Nomor:...................................
tanggal … atas nama:
Nama
:
NIP
:
Pangkat/Golongan :
Jabatan :
Unit Organisasi :
Perguruan Tinggi/Program Studi :
dikarenakan*:
a. tidak mampu menyelesaikan studi sesuai Surat Tugas dan/atau ter-drop out;
b. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau pidana penjara/kurungan;
c. terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan Tugas Belajar;
d. berpindah kewarganegaraan;
e. mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan/atau mengikuti partai politik;
f. tidak melaporkan perkembangan studinya dan telah diberi peringatan tertulis, atau tidak kembali ke Kementerian Keuangan;
g. keadaan kahar dan/atau kondisi di luar kuasa PNS Tugas Belajar; atau karena sakit jasmani dan/atau mental yang dinyatakan oleh pihak yang berwenang yang mengakibatkan PNS Tugas Belajar tidak mampu menyelesaikan studi; dan/atau
h. alasan/pertimbangan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian surat keterangan pencabutan Surat Tugas Belajar ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
(Tempat), (tanggal, bulan, tahun) (Jabatan yang berwenang MENETAPKAN)
(Nama Pejabat yang MENETAPKAN) Tembusan:
1. Pimpinan UPK;
2. Pimpinan UPTB;
3. Atasan langsung PNS Tugas Belajar; dan
4. Unit yang membawahi urusan gaji pada unit asal PNS Tugas Belajar.
*Pilih 1 atau beberapa penyebab/alasan pembatalan atau penghentian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
H. CONTOH FORMAT PERPANJANGAN SURAT TUGAS BELAJAR DIBIAYAI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (UNIT JPTM) dan/atau (UNIT JPTP)b
(Identitas Unit JPTP seperti Alamat, No. Telp, Fax, Email, dan Website)
PERPANJANGAN SURAT TUGAS BELAJAR DIBIAYAI NOMOR ST-............./202X
Dalam rangka pengembangan kompetensi sumber daya manusia melalui jalur pendidikan, (jabatan yang menandatangani) dengan ini memberikan perpanjangan masa studi Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan/Tidak Diberhentikan kepada pegawai atas nama:
Nama/NIP :
Pangkat/Gol :
Jabatan :
Unit Organisasi :
Beasiswa : (Nama Beasiswa) Program Studi : (Nama Program Studi) di (Nama Perguruan Tinggi, Negara) Masa Studi Perpanjangan :
(tanggal mulai perpanjangan) sampai dengan (tanggal selesai perpanjangan)
Perpanjangan Surat Tugas Belajar Dibiayai ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Tugas Belajar Dibiayai nomor (nomor ST sebelumnya) tanggal (tanggal penetapan ST sebelumnya).
Perpanjangan Surat Tugas Belajar Dibiayai ini ditetapkan berdasarkan …..
(tambahan keterangan). Adapun segala biaya dari perpanjangan masa studi Tugas Belajar ini ditanggung/dibiayai oleh (penyelenggara beasiswa/pihak lain) Demikian Perpanjangan Surat Tugas Belajar Dibiayai ini dibuat untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
(Tempat), (tanggal, bulan, tahun) (Jabatan yang berwenang MENETAPKAN)
(Nama Pejabat yang MENETAPKAN)
Tembusan:
1. Pimpinan UPK;
2. Pimpinan UPTB;
3. Atasan langsung PNS Tugas Belajar; dan
4. Unit yang membawahi urusan gaji pada unit asal PNS Tugas Belajar.
I. CONTOH FORMAT PERMOHONAN MENGIKUTI TUGAS BELAJAR DIBIAYAI BERKELANJUTAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (UNIT JPTM) dan/atau (UNIT JPTP)
(Identitas Unit JPTP seperti Alamat, No. Telp, Fax, Email, dan Website)
PERMOHONAN MENGIKUTI TUGAS BELAJAR BERKELANJUTAN
Yth. Pimpinan UPTB
Dengan ini kami:
Nama
:
NIP
:
Pangkat/Golongan :
Jabatan :
Unit Organisasi :
Perguruan Tinggi/Program Studi Saat Ini :
Nomor dan Tanggal Surat Tugas Belajar Dibiayai :
Penyelenggara Beasiswa :
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) , GPA/degree classification/sejenisnya) :
mengajukan permohonan mengikuti Tugas Belajar Berkelanjutan oleh Penyelenggara Beasiswa yang sama pada:
Perguruan Tinggi/Program Studi :
Jangka Waktu : ............... semester, mulai tanggal ……….. sampai dengan …………..
Demikian surat permohonan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
(tempat), (tanggal bulan tahun) Pemohon,
Nama pegawai
Tembusan:
1. Atasan Langsung;
2. Pimpinan UPK; dan
3. Pimpinan UPSDM.
J. CONTOH FORMAT PERJANJIAN TUGAS BELAJAR MANDIRI DAN SURAT PERNYATAAN PENJAMINAN
1. Contoh Format Perjanjian Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (UNIT JPTM) dan/atau (UNIT JPTP)
(Identitas Unit JPTP seperti Alamat, No. Telp, Fax, Email, dan Website)
PERJANJIAN TUGAS BELAJAR NOMOR: PRJ-……………./202X
Pada hari ini tanggal,.... bertempat di...., yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Nama : (nama Pimpinan UPK) NIP : (NIP Pimpinan UPK) Jabatan : (nama Jabatan Pimpinan UPK)
Kementerian Keuangan Republik INDONESIA Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU
II. Nama : (nama PNS TB) NIP : (NIP PNS TB) Jabatan : (jabatan PNS TB) Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA,
Pihak KESATU dan Pihak KEDUA selanjutnya secara sendiri disebut sebagai Pihak dan secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal- hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU merupakan (nama Jabatan Pimpinan UPK) di lingkungan (Nomenklatur Unit JPTM) Kementerian Keuangan yang memiliki tugas melaksanakan (tugas UPK sesuai PMK OTK) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (nomor dan perihal PMK mengenai organisasi dan tata kerja JPTP yang berkenaan);
b. bahwa PIHAK KEDUA merupakan pegawai di lingkungan (Nomenklatur Unit Kerja) Kementerian Keuangan yang dinyatakan lulus seleksi Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan berdasarkan (nomor dan tanggal persetujuan Menteri Keuangan atau naskah dinas lainnya yang menyampaikan kelulusan seleksi pegawai yang bersangkutan);
c. bahwa PIHAK KESATU bermaksud untuk memberikan penugasan kepada PIHAK KEDUA untuk menjalani Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan sesuai dengan kebutuhan organisasi PIHAK KESATU dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia serta peningkatan kontribusi yang lebih baik terhadap pelaksanaan tugas-tugas yang terkait di lingkungan Kementerian Keuangan;
d. bahwa PIHAK KEDUA menyatakan niat dan kesanggupannya untuk mengikuti Tugas Belajar - Mandiri Diberhentikan yang diberikan oleh PIHAK KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (Nomor dan Perihal PMK Tugas Belajar), penyelenggaraan Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d perlu dituangkan dalam perjanjian Tugas Belajar; dan
f. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (Nomor dan Perihal PMK Tugas Belajar), penyelenggaraan Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan yang dituangkan dalam perjanjian Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan perlu dilakukan penjaminan oleh Penjamin melalui suatu Surat Pernyataan Penjaminan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan, PARA PIHAK sepakat untuk membuat, menandatangani, dan melaksanakan Perjanjian Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan (jenjang + program studi) pada (nama perguruan tinggi, bisa lebih dari 1 untuk linkage program/ sandwich program), dengan biaya mandiri PIHAK KEDUA, yang untuk selanjutnya disebut PERJANJIAN, dengan ketentuan sebagai berikut:
Your Correction
