Correct Article 7
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
PELANGGARAN DAN SANKSI
(1) Dalam hal PIHAK KEDUA:
a. tidak memenuhi Ikatan Dinas sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6; atau
b. dihentikan tugas belajarnya karena:
1) tidak dapat menyelesaikan studi sesuai jangka waktu Surat Tugas dan/atau ter-drop out, yang disebabkan bukan karena keadaan kahar yang meliputi namun tidak terbatas pada:
a) meninggal dunia;
b) sakit yang dapat mengganggu studi;
c) bencana, baik bencana alam, non alam, maupun sosial; atau d) keadaan kahar lainnya.
2) dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau pidana penjara/kurungan atas pelanggaran disiplin dan/atau tindakan melawan hukum yang dilakukan sebelum dan/atau pada saat menjalani Tugas Belajar;
3) terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan Tugas Belajar;
4) terbukti berpindah kewarganegaraan;
5) terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan/atau mengikuti partai politik; dan/atau 6) tidak melaporkan perkembangan studinya dan telah diberi peringatan tertulis, atau tidak kembali ke Kementerian Keuangan;
maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh biaya pelaksanaan Tugas Belajar yang telah diperoleh PIHAK KEDUA ditambah dengan denda sebesar 100 % (seratus per seratus) kepada Kas Negara.
(2) Biaya pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh biaya pelaksanaan Tugas Belajar yang telah diperoleh dari Penyelenggara Beasiswa, juga termasuk gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya yang sah sesuai ketentuan yang berlaku yang diterima selama masa Tugas Belajar, serta biaya- biaya lain yang berkaitan dengan studi PIHAK KEDUA (untuk Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan)/Biaya pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi seluruh biaya pelaksanaan Tugas Belajar yang telah diperoleh dari Penyelenggara Beasiswa yang diterima selama masa Tugas Belajar, serta biaya-biaya lain yang berkaitan dengan studi PIHAK KEDUA (untuk Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan).
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung oleh PIHAK KESATU berdasarkan data, keterangan, dokumen, informasi, dan bukti-bukti sah lainnya dari lembaga donor dan/atau instansi terkait.
(4) PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam tenggang waktu dan tata cara sesuai dengan ketentuan penyelesaian ganti kerugian yang berlaku di Kementerian Keuangan, sejak adanya pernyataan dari PIHAK KESATU bahwa PIHAK KEDUA telah melakukan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka PIHAK KESATU berhak untuk:
a. meminta kesanggupan suami/istri/orang tua/ahli waris/keluarga lainnya PIHAK KEDUA untuk mengambil alih tanggung jawab pengembalian seluruh biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. melakukan penuntutan pemenuhan pengembalian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Penjamin PIHAK KEDUA; dan
c. melakukan tindakan hukum yang perlu untuk mengembalikan seluruh biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
