Correct Article 4
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
(1) Dalam memberikan penugasan Tugas Belajar kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU berhak:
a. mendapatkan Surat Pernyataan Penjaminan yang ditandatangani oleh Penjamin PIHAK KEDUA;
b. mendapatkan informasi mengenai korespondensi (nomor telepon/alamat e- mail yang aktif) PIHAK KEDUA dan Penjamin PIHAK KEDUA;
c. memperoleh laporan perkembangan studi PIHAK KEDUA setiap semester/term/periode akademik;
d. memberikan penugasan tambahan kepada PIHAK KEDUA dalam rangka mendukung kebutuhan organisasi; dan
e. mencabut Surat Tugas Belajar PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya (untuk Tugas Belajar sampai dengan jenjang S2).
f. memproses usulan Pencabutan Surat Tugas Belajar PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya (untuk Tugas Belajar jenjang S3)
(2) Dalam memberikan penugasan Tugas Belajar kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU berkewajiban:
a. memonitor keberadaan dan keselamatan PIHAK KEDUA;
b. memberikan dukungan yang dibutuhkan dalam rangka penyelesaian studi PIHAK KEDUA;
c. memberikan dukungan waktu yang memadai bagi PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pembelajaran dalam hal Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan; dan
d. memproses usulan pencantuman gelar akademik dan kenaikan pangkat PIHAK KEDUA setelah selesai Tugas belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Your Correction
