Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN A. CONTOH FORMAT PERJANJIAN TUGAS BELAJAR DIBIAYAI DAN SURAT PERNYATAAN PENJAMINAN 1. Contoh Format Perjanjian Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (UNIT JPTM) dan/atau (UNIT JPTP) (Identitas Unit JPTP seperti Alamat, No. Telp, Fax, Email, dan Website) PERJANJIAN TUGAS BELAJAR NOMOR: PRJ-……………./202X Pada hari ini tanggal,.... bertempat di ...., yang bertanda tangan di bawah ini: I. Nama : (nama Pimpinan UPK) NIP : (NIP Pimpinan UPK) Jabatan : (nama Jabatan Pimpinan UPK) Kementerian Keuangan Republik INDONESIA Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU II. Nama : (nama PNS TB) NIP : (NIP PNS TB) Jabatan : (jabatan PNS TB) Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, Pihak KESATU dan Pihak KEDUA selanjutnya secara sendiri disebut sebagai Pihak dan secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal- hal sebagai berikut: a. bahwa PIHAK KESATU merupakan (nama Jabatan Pimpinan UPK) di lingkungan (Nomenklatur Unit JPTM) Kementerian Keuangan yang memiliki tugas melaksanakan (tugas UPK sesuai PMK OTK) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (nomor dan perihal PMK mengenai organisasi dan tata kerja JPTP yang berkenaan); b. bahwa PIHAK KEDUA merupakan pegawai di lingkungan (Nomenklatur Unit Kerja) Kementerian Keuangan yang dinyatakan lulus seleksi Tugas Belajar dibiayai berdasarkan (nomor dan tanggal pengumuman atau naskah dinas lainnya yang menyampaikan kelulusan seleksi pegawai yang bersangkutan), dan telah mendapatkan jaminan pembiayaan berdasarkan (nama dan nomor dokumen letter of guarantee yang disampaikan lembaga donor/penyelenggara beasiswa); c. bahwa KESATU bermaksud untuk memberikan penugasan kepada PIHAK KEDUA untuk menjalani Tugas Belajar sesuai dengan kebutuhan organisasi PIHAK KESATU dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia serta peningkatan kontribusi yang lebih baik terhadap pelaksanaan tugas-tugas yang terkait di lingkungan Kementerian Keuangan; d. bahwa PIHAK KEDUA menyatakan niat dan kesanggupannya untuk mengikuti Tugas Belajar yang diberikan oleh PIHAK KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan; e. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (Nomor dan Perihal PMK Tugas Belajar), penyelenggaraan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d perlu dituangkan dalam perjanjian Tugas Belajar; dan f. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (Nomor dan Perihal PMK Tugas Belajar), penyelenggaraan Tugas Belajar yang dituangkan dalam perjanjian Tugas Belajar perlu dilakukan penjaminan oleh Penjamin melalui suatu Surat Pernyataan Penjaminan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan, PARA PIHAK sepakat untuk membuat, menandatangani, dan melaksanakan Perjanjian Tugas Belajar (jenjang + program studi) pada (nama perguruan tinggi, bisa lebih dari 1 untuk linkage program/sandwich program), dengan biaya yang berasal dari (Lembaga Donor/ Penyelenggara Beasiswa), yang untuk selanjutnya disebut PERJANJIAN, dengan ketentuan sebagai berikut:
Your Correction