Correct Article 62
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Dalam menentukan kebijakan teknis Pengelolaan Tugas Belajar di lingkungan Kementerian Keuangan, Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan membentuk Komite.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beranggotakan pimpinan UPSDM sebagai Ketua, pimpinan UPTB, dan pimpinan UPK.
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang meliputi:
a. menentukan kebijakan teknis Perencanaan Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
b. menentukan kebijakan teknis Pelaksanaan Tugas Belajar di antaranya mengenai Seleksi Tugas Belajar, serta kedudukan, status, hak dan kewajiban termasuk perpanjangan dan perubahan Surat Tugas bagi PNS Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
c. menentukan kebijakan teknis pasca-Tugas Belajar di antaranya mengenai penyelesaian, Re-entry Program, dan penempatan kembali bagi PNS Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
d. menentukan kebijakan teknis pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Komite bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Menteri Keuangan.
Your Correction
