Correct Article 61
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
Dalam hal pengelolaan tugas belajar tidak berjalan secara efektif dan efisien karena adanya perubahan kebijakan nasional, Sekretaris Jenderal dapat menentukan kebijakan pengecualian terhadap aspek manajemen kinerja, manajemen kepangkatan/golongan, dan/atau jenjang pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
