Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal pengelolaan tugas belajar tidak berjalan secara efektif dan efisien karena adanya perubahan kebijakan nasional, Sekretaris Jenderal dapat menentukan kebijakan pengecualian terhadap aspek manajemen kinerja, manajemen kepangkatan/golongan, dan/atau jenjang pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction