Correct Article 60
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Pengelolaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 35 dilakukan secara elektronik melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
(2) Proses Pengelolaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. terjadi gangguan pada aplikasi otomasi perkantoran (office automation) Kementerian Keuangan selama paling sedikit 6 (enam) jam; dan/atau
b. sistem elektronik belum dapat mengakomodir kebutuhan Pengelolaan Tugas Belajar, kombinasi secara elektronik dan secara selain elektronik (hybrid).
Your Correction
