Correct Article 59
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, PNS yang bertugas pada unit kerja yang sulit perhubungan dan/atau unit tertentu lainnya sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan dapat diberikan afirmasi Tugas Belajar Dibiayai berupa:
a. kuota khusus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a; dan/atau
b. program persiapan khusus Seleksi UPTB, dengan memperhatikan ketersediaan anggaran UPTB.
(2) Dalam pemberian afirmasi Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap unit kerja
yang sulit perhubungan dan/atau unit tertentu lainnya harus mempertimbangkan beban kerja, kinerja, dan perilaku kerja dari PNS yang akan ditugaskan untuk mengikuti Seleksi Tugas Belajar.
(3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf a dan kemudian diberikan mutasi/promosi ke luar unit kerja daerah remote dan/atau unit kerja tertentu lainnya, harus mengikuti ulang Seleksi UPTB.
Your Correction
