Correct Article 35
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
Pengelolaan Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. perencanaan Tugas Belajar Mandiri;
b. pelaksanaan Tugas Belajar Mandiri;
c. pasca-Tugas Belajar Mandiri; dan
d. pemantauan dan evaluasi Tugas Belajar Mandiri.
Your Correction
