Correct Article 3
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
Pengelolaan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri atas:
Your Correction
