Correct Article 2
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Pengelolaan Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan Kementerian Keuangan bertujuan untuk standardisasi pengelolaan dan pengembangan kompetensi melalui pendidikan yang menunjang tugas dan fungsi serta kebutuhan organisasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan sumber daya manusia berbasis sistem merit.
(2) Program Tugas Belajar meliputi jenjang pendidikan Diploma III (DIII), Diploma IV (DIV), Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3) yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu baik di dalam maupun di luar negeri.
(3) Pengelolaan Tugas Belajar terdiri atas:
a. pengelolaan Tugas Belajar Dibiayai; dan
b. pengelolaan Tugas Belajar Mandiri.
sesuai kebutuhan organisasi dan mempertimbangkan sistem penyelenggaraan pendidikan.
Your Correction
