Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/ lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan.
2. Pinjaman adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman baik dari dalam negeri
maupun luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
3. Hibah adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi hibah baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali.
4. Surat Perintah Membayar, selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan alokasi dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
5. Surat Perintah Pencairan Dana, selanjutnya disingkat SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara atau Bendahara Umum Daerah untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN atau atas beban APBD berdasarkan masing-masing SPM.
6. Pengguna Anggaran, selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
7. Kuasa Pengguna Anggaran, selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/ KPA dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
9. Withdrawal Application, selanjutnya disingkat WA, adalah dokumen permintaan pembayaran langsung kepada rekanan/pihak lain yang diajukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus kepada pemberi Pinjaman dan/atau Hibah atas permintaan PA/KPA.
10. Notice of Disbursement, selanjutnya disingkat NOD, adalah dokumen bukti penarikan Pinjaman dan/atau Hibah yang dikeluarkan oleh pemberi Pinjaman dan/atau Hibah.
11. Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan, selanjutnya disingkat SP3, adalah surat perintah yang diterbitkan KPPN Khusus selaku Kuasa Bendahara Umum Negara, yang fungsinya dipersamakan sebagaimana SPM/SP2D,
kepada Bank INDONESIA dan Satuan Kerja (Satker) untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan Pinjaman dan/ atau Hibah melalui mekanisme pembayaran langsung dan/atau Letter of Credit (L/C).
12. Disbursement Ratio, selanjutnya disingkat DR, adalah perbandingan antara realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah dengan komitmen nilai bersihnya.
13. Availability Period adalah periode yang tersedia untuk penarikan Pinjaman dan/atau Hibah, yaitu periode antara tanggal efektif Pinjaman dan/atau Hibah (effective date) sampai dengan tanggal penutupan Pinjaman dan/atau Hibah (closing date).
14. Elapse Time Ratio, selanjutnya disingkat ETR, adalah perbandingan antara periode yang telah dilampaui mulai effective date dengan periode penarikan Pinjaman dan/atau Hibah (availability period).
15. Progress Variant, selanjutnya disingkat PV, adalah perbandingan antara DR dengan ETR.
16. Condition Precedent adalah persyaratan-persyaratan yang disepakati oleh pemberi Pinjaman dan/atau Hibah dengan penerima Pinjaman dan/atau Hibah untuk menentukan berlaku efektifnya suatu Pinjaman dan/atau Hibah.