Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
3. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
4. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
5. Kementerian/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian Negara/Lembaga Negara.
6. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dengan tidak mengubah status kepemilikan.
7. Sewa adalah pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
8. Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek Penilaian pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan BMN.
9. Penilai adalah pihak yang melakukan Penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
10. Swasta adalah Warga Negara INDONESIA atau Warga Negara Asing yang mempunyai izin tinggal dan/atau membuat usaha atau badan hukum INDONESIA dan/atau badan hukum asing, yang menjalankan kegiatan usaha untuk memperoleh keuntungan.
11. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
12. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
13. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
14. Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
15. Lembaga sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat.
16. Lembaga sosial keagamaan adalah lembaga sosial yang bertujuan mengembangkan dan membina kehidupan beragama.
17. Lembaga sosial kemanusiaan adalah lembaga sosial yang bergerak di bidang kemanusiaan.
18. Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/ negara adalah organisasi yang dibentuk secara mandiri di lingkungan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan/ negara.
19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
(1) Pihak yang dapat menyewakan BMN:
a. Pengelola Barang, untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang;
b. Pengguna Barang, dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk:
i. BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan; atau ii.
BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang.
(2) Pihak yang dapat menyewa BMN meliputi:
a. Pemerintah Daerah;
b. Badan Usaha Milik Negara;
c. Badan Usaha Milik Daerah;
d. Swasta;
e. Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara;
dan
f. Badan hukum lainnya.
(3) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperlakukan sebagai penyewa dalam hal Pemerintah Daerah memanfaatkan BMN tidak untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi.
(4) Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, antara lain:
a. Perorangan;
b. Persekutuan Perdata;
c. Persekutuan Firma;
d. Persekutuan Komanditer;
e. Perseroan Terbatas;
f. Lembaga/organisasi internasional/asing;
g. Yayasan; atau
h. Koperasi.
(5) Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/ negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, meliputi:
a. persatuan/perhimpunan Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. persatuan/perhimpunan istri Pegawai Negeri Sipil/ Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
c. unit penunjang kegiatan lainnya.
(6) Badan Hukum Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, antara lain:
a. Bank INDONESIA;
b. Lembaga Penjamin Simpanan;
c. badan hukum yang dimiliki negara;
d. badan hukum internasional/asing.
(1) Pengelola Barang memberikan persetujuan atas permohonan Sewa yang diajukan dengan mempertimbangkan hasil penelitian dan kajian kelayakan penyewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1).
(2) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan tersebut, Pengelola Barang memberitahukan kepada pihak yang mengajukan permintaan Sewa dengan disertai alasannya.
(3) Dalam hal Pengelola Barang menyetujui permohonan tersebut, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan penyewaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan.
(4) Surat persetujuan penyewaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
a. data BMN yang akan disewakan;
b. data penyewa;
c. data Sewa, antara lain:
i. besaran tarif Sewa sesuai dengan kelompok jenis kegiatan usaha dan kategori bentuk kelembagaan penyewa serta periodesitas Sewa, dan ii.
jangka waktu, termasuk periodesitas Sewa;
(5) Besaran Sewa yang dicantumkan dalam surat persetujuan Sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan merupakan nilai hasil perhitungan berdasarkan formula tarif Sewa.
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. dalam hal terdapat usulan nilai Sewa yang diajukan oleh calon penyewa dan nilai usulan tersebut lebih besar dari hasil perhitungan berdasarkan formula tarif Sewa, besaran Sewa yang dicantumkan dalam surat persetujuan Sewa adalah sebesar usulan besaran Sewa dari calon penyewa;
b. dalam hal Sewa dilaksanakan dengan periodesitas per hari atau per jam, Pengelola Barang dapat MENETAPKAN besaran Sewa lebih tinggi dari besaran Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara sepanjang Pengelola Barang memiliki keyakinan bahwa
peningkatan besaran Sewa tidak menghilangkan potensi pemanfaatan BMN;
c. dalam hal Sewa dilaksanakan dengan periodesitas per hari atau per jam, Pengelola Barang dapat MENETAPKAN besaran Sewa lebih rendah untuk waktu tertentu dengan ketentuan serendah- rendahnya 80% (delapan puluh persen) dari besaran Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. harus dilaksanakan sewa dalam rangka pengamanan BMN untuk mencegah terjadinya penggunaan oleh pihak lain secara tidak sah;
b. harus dilaksanakan sewa dalam rangka pemeliharaan BMN untuk mencegah terjadinya dan/atau memperbaiki kerusakan pada BMN dikarenakan tidak tersedianya anggaran untuk pemeliharaan; atau
c. harus dilaksanakan sewa dalam rangka menghindari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
(1) Pengguna Barang MENETAPKAN keputusan pelaksanaan Sewa berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) paling lambat 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya persetujuan Sewa oleh Pengelola Barang.
(2) Salinan keputusan pelaksanaan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengelola Barang.
(3) Dalam hal usulan Sewa yang diajukan oleh Pengguna Barang tidak disertai data calon penyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), Pengguna Barang mengupayakan agar informasi mengenai keputusan pelaksanaan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dengan mudah dan jelas oleh para calon penyewa.
(4) Dalam hal terdapat usulan Sewa dari beberapa calon penyewa dalam waktu yang bersamaan, sebagai dasar penentuan penyewa, Pengguna Barang mempertimbangkan aspek pengamanan dan pemeliharaan BMN disamping pertimbangan usulan Sewa yang dianggap paling menguntungkan.
(5) Dalam hal Sewa dilaksanakan dengan periodesitas per hari atau per jam, Pengguna Barang dapat MENETAPKAN besaran Sewa lebih tinggi dari besaran Sewa yang tercantum dalam surat persetujuan Pengelola Barang untuk waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara sepanjang Pengguna Barang memiliki keyakinan bahwa peningkatan besaran Sewa tidak menghilangkan potensi pemanfaatan BMN.
(6) Dalam hal Sewa dilaksanakan dengan periodesitas per hari atau per jam, Pengguna Barang dapat MENETAPKAN besaran Sewa lebih rendah dari besaran Sewa yang tercantum dalam surat persetujuan Pengelola Barang untuk waktu-waktu tertentu dengan ketentuan serendah- rendahnya 80% (delapan puluh persen) dari besaran Sewa yang tercantum dalam surat persetujuan Pengelola Barang.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. harus dilaksanakan Sewa dalam rangka pengamanan BMN untuk mencegah terjadinya penggunaan oleh pihak lain secara tidak sah;
b. harus dilaksanakan Sewa dalam rangka pemeliharaan BMN untuk mencegah terjadinya dan/atau memperbaiki kerusakan pada BMN dikarenakan tidak tersedianya anggaran untuk pemeliharaan; atau
c. harus dilaksanakan Sewa dalam rangka menghindari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
(8) Penetapan besaran Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat
(6) dan ayat (7) dituangkan dalam keputusan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Pengguna Barang MENETAPKAN keputusan pelaksanaan Sewa berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) paling lambat 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya persetujuan Sewa oleh Pengelola Barang.
(2) Salinan keputusan pelaksanaan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengelola Barang.
(3) Dalam hal usulan Sewa yang diajukan oleh Pengguna Barang tidak disertai data calon penyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), Pengguna Barang mengupayakan agar informasi mengenai keputusan pelaksanaan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dengan mudah dan jelas oleh para calon penyewa.
(4) Dalam hal terdapat usulan Sewa dari beberapa calon penyewa dalam waktu yang bersamaan, sebagai dasar penentuan penyewa, Pengguna Barang mempertimbangkan aspek pengamanan dan pemeliharaan BMN disamping pertimbangan usulan Sewa yang dianggap paling menguntungkan.
(5) Dalam hal Sewa dilaksanakan dengan periodesitas per hari atau per jam, Pengguna Barang dapat MENETAPKAN besaran Sewa lebih tinggi dari besaran Sewa yang tercantum dalam surat persetujuan Pengelola Barang untuk waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara sepanjang Pengguna Barang memiliki keyakinan bahwa peningkatan besaran Sewa tidak menghilangkan potensi pemanfaatan BMN.
(6) Dalam hal Sewa dilaksanakan dengan periodesitas per hari atau per jam, Pengguna Barang dapat MENETAPKAN besaran Sewa lebih rendah dari besaran Sewa yang tercantum dalam surat persetujuan Pengelola Barang untuk waktu-waktu tertentu dengan ketentuan serendah- rendahnya 80% (delapan puluh persen) dari besaran Sewa yang tercantum dalam surat persetujuan Pengelola Barang.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. harus dilaksanakan Sewa dalam rangka pengamanan BMN untuk mencegah terjadinya penggunaan oleh pihak lain secara tidak sah;
b. harus dilaksanakan Sewa dalam rangka pemeliharaan BMN untuk mencegah terjadinya dan/atau memperbaiki kerusakan pada BMN dikarenakan tidak tersedianya anggaran untuk pemeliharaan; atau
c. harus dilaksanakan Sewa dalam rangka menghindari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
(8) Penetapan besaran Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat
(6) dan ayat (7) dituangkan dalam keputusan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
FAKTOR JUMLAH LANTAI BANGUNAN DALAM PERHITUNGAN HARGA SATUAN BANGUNAN STANDAR No Jumlah Lantai Bangunan Harga Satuan Per m2 Tertinggi 1 Bangunan 1 lantai 1,000 standar harga gedung bertingkat 2 Bangunan 2 lantai 1,090 standar harga gedung bertingkat 3 Bangunan 3 lantai 1,120 standar harga gedung bertingkat 4 Bangunan 4 lantai 1,135 standar harga gedung bertingkat 5 Bangunan 5 lantai 1,162 standar harga gedung bertingkat 6 Bangunan 6 lantai 1,197 standar harga gedung bertingkat 7 Bangunan 7 lantai 1,236 standar harga gedung bertingkat 8 Bangunan 8 lantai 1,265 standar harga gedung bertingkat 9 Bangunan 9 lantai 1,299 standar harga gedung bertingkat 10 Bangunan 10 lantai 1,333 standar harga gedung bertingkat 11 Bangunan 11 lantai 1,364 standar harga gedung bertingkat 12 Bangunan 12 lantai 1,393 standar harga gedung bertingkat 13 Bangunan 13 lantai 1,420 standar harga gedung bertingkat 14 Bangunan 14 lantai 1,445 standar harga gedung bertingkat 15 Bangunan 15 lantai 1,468 standar harga gedung bertingkat 16 Bangunan 16 lantai 1,489 standar harga gedung bertingkat 17 Bangunan 17 lantai 1,508 standar harga gedung bertingkat 18 Bangunan 18 lantai 1,525 standar harga gedung bertingkat 19 Bangunan 19 lantai 1,541 standar harga gedung bertingkat 20 Bangunan 20 lantai 1,556 standar harga gedung bertingkat 21 Bangunan 21 lantai 1,570 standar harga gedung bertingkat 22 Bangunan 22 lantai 1,584 standar harga gedung bertingkat 23 Bangunan 23 lantai 1,597 standar harga gedung bertingkat 24 Bangunan 24 lantai 1,610 standar harga gedung bertingkat 25 Bangunan 25 lantai 1,622 standar harga gedung bertingkat 26 Bangunan 26 lantai 1,634 standar harga gedung bertingkat 27 Bangunan 27 lantai 1,645 standar harga gedung bertingkat 28 Bangunan 28 lantai 1,656 standar harga gedung bertingkat 29 Bangunan 29 lantai 1,666 standar harga gedung bertingkat 30 Bangunan 30 lantai 1,676 standar harga gedung bertingkat 31 Bangunan 31 lantai 1,686 standar harga gedung bertingkat 32 Bangunan 32 lantai 1,695 standar harga gedung bertingkat 33 Bangunan 33 lantai 1,704 standar harga gedung bertingkat 34 Bangunan 34 lantai 1,713 standar harga gedung bertingkat 35 Bangunan 35 lantai 1,722 standar harga gedung bertingkat 36 Bangunan 36 lantai 1,730 standar harga gedung bertingkat 37 Bangunan 37 lantai 1,738 standar harga gedung bertingkat 38 Bangunan 38 lantai 1,746 standar harga gedung bertingkat 39 Bangunan 39 lantai 1,754 standar harga gedung bertingkat 40 Bangunan 40 lantai 1,761 standar harga gedung bertingkat MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 33/PMK.06/2012 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA