Article I
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 88) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: