Correct Article 3
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembelian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain oleh Penyerah Piutang Instansi Pemerintah Melalui Lelang Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara
Current Text
Lelang Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain dengan peserta Lelang dari Penyerah Piutang instansi pemerintah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang, sepanjang tidak diatur lain dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
