Correct Article 2
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembelian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain oleh Penyerah Piutang Instansi Pemerintah Melalui Lelang Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara
Current Text
Ruang lingkup dalam peraturan Menteri ini mengatur pembelian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain oleh Penyerah Piutang instansi pemerintah melalui Lelang Eksekusi PUPN dalam rangka pengurusan Piutang Negara.
Your Correction
