Article 1
Terhadap impor produk berupa:
1. frit dan glasir atau preparat semacam itu yang dapat divitrifikasi yang digunakan dalam industri keramik selain engobes (slip), dalam bentuk bubuk, butiran, serpih, atau cairan yang termasuk dalam pos tarif ex3207.20.90; dan
2. frit kaca dan kaca lainnya, dalam bentuk bubuk, butiran, atau serpih yang termasuk dalam pos tarif 3207.40.00, yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk Antidumping.