(1) Terhadap impor Uncoated Writing and Printing Paper dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
(2) Barang berupa Uncoated Writing and Printing Paper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kertas cetak, tulis atau fotocopy lainnya, dan kertas dari jenis yang digunakan untuk keperluan grafik, dengan berat 40 gr/m2 atau lebih tetapi tidak lebih 150 gr/m2, dalam gulungan, kecuali carbonising base paper yang beratnya 20 gr/m2 atau lebih, kertas untuk pencetakan uang kertas, digunakan dalam pembuatan papan gips dan kartu, atau kertas komputer, aluminium base paper, termasuk dalam pos tarif
4802.55.90.00.
b. Kertas cetak, tulis atau fotocopy lainnya, dan kertas dari jenis yang digunakan untuk keperluan grafik, dalam lembaran dengan berat 40 gr/m2 atau lebih tetapi tidak lebih dari 150 gr/m2 dengan satu sisinya tidak melebihi 435 mm dan sisi lainnya tidak melebihi 297 mm dalam keadaan tidak dilipat, kecuali carbonising base paper yang beratnya 20 gr/m2 atau lebih, kertas untuk pencetakan uang kertas, digunakan dalam pembuatan papan gips dan kartu, atau kertas komputer, aluminium base paper, termasuk dalam pos tariff 4802.56.90.00.
c. Kertas cetak, tulis atau fotocopy lainnya, dan kertas dari jenis yang digunakan untuk keperluan grafik, selain gulungan dan lembaran yang satu sisinya melebihi 435 mm dan sisi lainnya melebihi 297 mm dalam keadaan tidak dilipat, dengan berat 40 gr/m2 atau lebih tetapi tidak lebih dari 150 gr/m2, kecuali carbonising base paper yang beratnya 20 gr/m2 atau lebih, kertas untuk pencetakan uang kertas, yang digunakan dalam pembuatan papan gips dan kartu, dan kertas karton hias termasuk dengan tanda air, granitized felt finish, serat atau blend of spec, dan vellum ant que finish, termasuk dalam pos tarif 4802.57.00.00.
www.djpp.kemenkumham.go.id