Article 1
Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan di bidang pelayaran, tidak wajib memenuhi ketentuan mengenai batasan:
a. jumlah penyertaan modal pemegang saham yang berbentuk badan hukum pada Perusahaan Pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2); dan
b. jumlah penyertaan modal Perusahaan Pembiayaan pada perusahaan di sektor keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.