Correct Article 19
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT TINGKAT II, TINGKAT III, DAN TINGKAT IV PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
(2) Tarif layanan untuk pemanfaatan, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan dengan pihak lain.
Your Correction
