Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT TINGKAT II, TINGKAT III, DAN TINGKAT IV PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif pelayanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction