Correct Article 13
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT TINGKAT II, TINGKAT III, DAN TINGKAT IV PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
Tarif optik, alat bantu dengar, dan alat bantu medis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, margin, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
Your Correction
