Correct Article 10
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT TINGKAT II, TINGKAT III, DAN TINGKAT IV PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
Tarif pendidikan dan pelatihan, serta tarif penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dan huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang
paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Your Correction
