Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT TINGKAT II, TINGKAT III, DAN TINGKAT IV PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif pelayanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi; b. tarif penggunaan peralatan dan mesin; c. tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung; d. tarif pendidikan dan pelatihan; e. tarif penelitian dan pengembangan; f. tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department) dan instalasi sanitasi; g. tarif jasa boga (catering) dan penatu (laundry); h. tarif optik, alat bantu dengar, dan alat bantu medis lainnya; dan i. tarif bantuan kesehatan.
Your Correction