Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT TINGKAT II, TINGKAT III, DAN TINGKAT IV PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif pendaftaran dan administrasi; b. tarif akomodasi; c. tarif visite, pemeriksaan, konsultasi, dan konseling; d. tarif tindakan medis; dan e. tarif penunjang medis.
Your Correction