PENYELESAIAN STATUS KEPEMILIKAN ABMA/T
(1) Penyelesaian status kepemilikan ABMA/T diutamakan untuk tempat penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan.
(2) Selain untuk tempat penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak ketiga dapat memperoleh ABMA/T setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan.
(3) Untuk kepentingan negara, ABMA/T dapat disertifikatkan atas nama Pemerintah
atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Penyelesaian ABMA/T didasarkan pada data sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penyelesaian status kepemilikan ABMA/T dilakukan dengan cara:
a. dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Negara/Daerah;
b. dilepaskan penguasaannya dari Negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah dengan menyetorkannya ke Kas Negara;
c. dikembalikan kepada pemilik perorangan yang sah; atau
d. dikeluarkan dari daftar ABMA/T.
(2) Penyelesaian dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan atas ABMA/T secara sebagian atau seluruhnya berdasarkan usulan Tim Asistensi Daerah.
(3) Penyelesaian selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan setelah mendapat penetapan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri atas usulan Tim Asistensi Daerah berdasarkan masukan dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota bersangkutan.
(1) Usulan penyelesaian dari Tim Asistensi Daerah dibahas oleh Tim Penyelesaian.
(2) Hasil pembahasan Tim Penyelesaian berupa saran, pendapat dan/atau rekomendasi penyelesaian status kepemilikan disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN penyelesaian status kepemilikan dengan Keputusan Menteri yang memuat data aset terkini berdasarkan hasil penelitian oleh Tim Asistensi Daerah.
ABMA/T yang telah dilakukan penyelesaian status kepemilikannya dicoret dari Daftar ABMA/T.
(1) Pemantapan status hukum ABMA/T menjadi Barang Milik Negara/Daerah dilakukan terhadap ABMA/T yang belum bersertifikat atau telah bersertifikat atas nama Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota.
(2) Usulan pemantapan status hukum ABMA/T menjadi Barang Milik Negara/Daerah untuk penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan diajukan Tim Asistensi Daerah sesuai permohonan dari:
a. Kementerian/Lembaga; atau
b. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota bersangkutan.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemantapan status hukum ABMA/T menjadi Barang Milik Negara/Daerah dapat dilakukan tanpa melalui permohonan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk:
a. kepentingan Negara/Daerah; atau
b. ABMA/T yang telah bersertipikat atas nama Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota dan telah digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi.
Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN pemantapan status hukum ABMA/T menjadi Barang Milik Negara/Daerah dengan Keputusan Menteri.
(1) Dalam hal ABMA/T belum bersertipikat atas nama Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota, pemantapan status hukum ABMA/T menjadi Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus segera ditindaklanjuti dengan pensertipikatan.
(2) Pembebanan biaya pensertipikatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelepasan penguasaan ABMA/T dari Negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah dilakukan untuk kepentingan:
a. penggunaan oleh swasta untuk:
1. kegiatan komersial;
2. rumah tinggal;
3. kegiatan sosial;
4. kegiatan pendidikan; atau
5. kegiatan peribadatan yang diakui Pemerintah.
b. penggunaan rumah tinggal oleh PNS/TNI/Polri baik yang masih aktif, telah pensiun/purna tugas, maupun oleh janda/duda PNS/anggota TNI/Polri yang didasarkan pada surat atau keputusan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
(1) Pelepasan penguasaan ABMA/T dari Negara dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 dilakukan terhadap ABMA/T yang ditempati/dihuni/digunakan oleh pihak ketiga.
(2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak yang menempati/menghuni/ menggunakan ABMA/T secara terus menerus paling singkat selama 5 (lima) tahun dan bukan merupakan reinkarnasi/penerus/onderbouw dari organisasi/ perkumpulan/yayasan terlarang/eksklusif rasial.
(3) Dalam hal pihak ketiga merupakan badan hukum, maka status badan hukum tersebut harus merupakan badan hukum INDONESIA yang tidak memiliki kaitan kepemilikan dengan badan hukum atau organisasi asing dan bukan merupakan reinkarnasi/penerus/onderbouw dari organisasi/perkumpulan/yayasan terlarang/eksklusif rasial.
(4) Permohonan pelepasan penguasaan ABMA/T dari Negara dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah diajukan oleh pihak ketiga kepada Tim Asistensi Daerah.
(1) ABMA/T yang akan dilepaskan penguasaannya dari Negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah dilakukan penilaian untuk mendapatkan Nilai Pasar.
(2) Nilai Pasar yang didapatkan dari hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penetapan besaran kompensasi.
Pembayaran kompensasi kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan dengan jangka waktu pelunasan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4).
(1) Jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dilakukan dengan pertimbangan adanya keadaan kahar (force majeur) yang mempengaruhi kemampuan ekonomi pihak ketiga.
(3) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pihak Ketiga dengan mengajukan permohonan yang disertai surat pernyataan bermeterai cukup, yang didukung dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang kepada Tim Asistensi Daerah.
(4) Dalam hal Pihak Ketiga perorangan meninggal dunia, pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu dilakukan oleh ahli warisnya.
(5) Dalam hal permohonan perpanjangan jangka waktu telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Tim Asistensi Daerah menyampaikannya kepada Direktur Jenderal.
Permohonan perpanjangan jangka waktu yang telah disampaikan oleh Tim Asistensi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3):
a. Dalam hal tidak disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri membuat pemberitahuan tertulis yang memuat penolakan perpanjangan pembayaran kompensasi kepada Tim Asistensi Daerah untuk disampaikan kepada pemohon.
b. Dalam hal disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat yang memuat perpanjangan pelunasan kompensasi untuk paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak surat perpanjangan diterbitkan.
Dalam hal Pihak Ketiga atau ahli waris belum melunasi pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c, Direktur membuat pemberitahuan tertulis kepada Pihak Ketiga atau ahli waris paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelunasan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 25 huruf b.
(1) Dalam hal Pihak Ketiga atau ahli waris telah melakukan pembayaran melampaui jangka waktu atau perpanjangan jangka waktu yang telah
ditentukan besaran kompensasi ditetapkan kembali berdasarkan Nilai Pasar hasil penilaian terkini yang dituangkan dalam Surat Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Selisih antara besaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan kompensasi yang telah dibayarkan disetorkan secara tunai dengan jangka waktu pelunasan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkannya surat Direktur Jenderal atas nama Menteri mengenai persetujuan besaran kompensasi kepada Pemerintah.
(3) Dalam hal pihak ketiga atau ahli waris tidak melakukan pembayaran selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), persetujuan penetapan besaran kompensasi dinyatakan batal dan pembayaran kompensasi yang telah dilakukan menjadi penerimaan Negara.
Dalam hal Pihak Ketiga tidak melakukan pembayaran kompensasi sama sekali, persetujuan penetapan besaran kompensasi dinyatakan batal.
ABMA/T yang tidak diselesaikan oleh Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 pada ayat (3) dan Pasal 28 dapat dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Negara/Daerah.
Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN pelepasan penguasaan dari negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi dengan Keputusan Menteri, dalam hal pihak ketiga telah selesai melaksanakan kewajiban kompensasi.
(1) Pihak Ketiga yang telah memperoleh ABMA/T dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, dapat melakukan pengalihan/pemindahtanganan/perubahan peruntukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Dikecualikan dari keharusan mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila pihak ketiga telah melakukan pembayaran sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3).
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan kewajiban bagi pihak ketiga untuk mengembalikan keringanan yang telah diberikan yang dihitung dengan ketentuan:
a. 50% (lima puluh persen) dari Nilai Pasar terkini atas tanah dan Nilai Pasar terdahulu atas bangunan dalam hal untuk penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dan huruf c dialihkan/dipindahtangankan/diubah peruntukannya menjadi untuk penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a;
b. 50% (lima puluh persen) dari Nilai Pasar terkini atas tanah dan Nilai Pasar terdahulu atas bangunan dalam hal untuk penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d dialihkan/dipindah-tangankan/diubah peruntukannya menjadi untuk penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b atau huruf c; atau
c. 100% (seratus persen) dari Nilai Pasar terkini atas tanah dan Nilai Pasar terdahulu atas bangunan dalam hal untuk penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d dialihkan/dipindah-tangankan/diubah peruntukannya menjadi untuk penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewajiban bagi pihak ketiga untuk mengembalikan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku, namun tetap dilaporkan kepada Menteri Keuangan, dalam hal pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis pertahanan negara.
Pengalihan/pemindahtanganan/perubahan peruntukan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) wajib dilakukan penilaian.
Pembayaran kompensasi kepada Pemerintah merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus disetor langsung oleh pihak ketiga ke Kas Negara.
ABMA/T dikembalikan kepada pihak ketiga yang sah dalam hal terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN pengembalian kepada pihak ketiga yang sah dengan Keputusan Menteri.
(1) Berdasarkan usulan dari Tim Asistensi Daerah ABMA/T dapat dikeluarkan dari Daftar ABMA/T, dalam hal:
a. tidak ditemukan;
b. hilang atau musnah akibat bencana alam (force majeur);
dan/atau
c. sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina, telah:
1) dipertukarkan dengan aset milik pihak ketiga oleh Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dengan atau tanpa persetujuan Menteri;
2) dihibahkan oleh Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dengan atau tanpa persetujuan Menteri;
3) dikembalikan kepada pemilik perorangan yang sah dengan persetujuan Menteri; atau 4) dilepaskan penguasaannya kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi dengan persetujuan Menteri.
(2) Pengeluaran ABMA/T dari daftar ABMA/T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang dilakukan tanpa persetujuan Menteri, dilengkapi dengan pernyataan bahwa segala sebab dan akibat tukar menukar aset merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota bersangkutan.
Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN pengeluaran dari Daftar ABMA/T dengan Keputusan Menteri.
(1) Pihak Ketiga yang menempati/menghuni/menggunakan ABMA/T secara terus-menerus lebih dari 5 (lima) tahun wajib mengajukan permohonan penyelesaian status kepemilikan ABMA/T secara tertulis
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan penyelesaian oleh Tim Asistensi Daerah.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, Tim Asistensi Daerah menerbitkan surat peringatan yang memuat agar Pihak Ketiga yang menempati segera mengajukan permohonan penyelesaian status kepemilikan ABMA/T dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak surat peringatan diterbitkan.
(3) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak surat peringatan diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak ketiga tidak mengajukan permohonan penyelesaian status kepemilikan ABMA/T, maka untuk kepentingan negara Tim Asistensi Daerah harus mengusulkan atas ABMA/T dimaksud kepada Tim Penyelesaian untuk dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah.
(1) Terhadap ABMA/T yang sudah bersertifikat atas nama Pihak Ketiga, penyelesaian atas ABMA/T tersebut dilakukan melalui upaya musyawarah dengan pihak ketiga.
(2) Dalam hal upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dilakukan pemblokiran hak atas tanah ABMA/T.
(3) setelah dilakukan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelesaian atas ABMA/T dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, melalui upaya hukum:
a) di luar lembaga peradilan; dan/atau b) melalui lembaga peradilan.