Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan masa berlakunya.
2. Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
3. Surat Perbendaharaan Negara adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
4. SUN Ritel adalah SUN yang dijual oleh Pemerintah kepada investor ritel di pasar perdana domestik.
5. Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penawaran dan/atau penjualan SUN Ritel yang dilakukan untuk pertama kali di wilayah INDONESIA.
6. SUN Ritel yang Dapat Diperdagangkan adalah SUN Ritel yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.
7. SUN Ritel yang Tidak Dapat Diperdagangkan adalah SUN Ritel yang tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.
8. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
9. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
10. Investor Ritel adalah individu atau orang perseorangan Warga Negara INDONESIA.
11. Mitra Distribusi adalah bank, perusahaan efek dan/atau perusahaan financial technology yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan penawaran dan/atau penjualan SUN Ritel kepada Investor Ritel.
12. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan.
13. Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek termasuk yang khusus memasarkan efek reksadana, dan/atau manajer investasi.
14. Perusahaan Financial Technology yang selanjutnya disebut Perusahaan Fintech adalah badan hukum INDONESIA yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan jasa keuangan berbasis teknologi informasi.
15. Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification) yang selanjutnya disingkat SID adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek INDONESIA selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
16. Pemesanan Pembelian adalah pengajuan pemesanan pembelian SUN Ritel oleh Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik.
17. Memorandum Informasi adalah informasi tertulis kepada publik mengenai penawaran SUN Ritel yang ditujukan untuk Investor Ritel.
18. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang disediakan oleh Kementerian Keuangan dan Mitra Distribusi.
19. Keadaan Kahar adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, termasuk tapi tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, wabah/epidemik, dan diketahui secara luas yang mengakibatkan gangguan atau kerusakan pada perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, maupun sarana pendukung teknologi informasi termasuk sumber daya yang mengoperasikan teknologi informasi.
20. Setelmen adalah penyelesaian transaksi dalam rangka penjualan SUN Ritel, yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SUN.
21. Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
(1) Sanksi berupa surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a diberikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2) Sanksi berupa pencabutan penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, dapat dilakukan dalam hal:
a. Mitra Distribusi menerima surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam (satu) tahun anggaran berdasarkan hasil evaluasi kinerja Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a;
b. Mitra Distribusi direkomendasikan untuk dicabut berdasarkan hasil evaluasi kelayakan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b;
c. Mitra Distribusi menempati peringkat terbawah untuk evaluasi periode 1 (satu) tahun anggaran dengan ketentuan:
1) 5 (lima) periode berturut-turut berdasarkan realisasi penjualan SUN Ritel melalui Sistem Elektronik Mitra Distribusi, untuk Mitra Distribusi dengan kemampuan melayani Pemesanan Pembelian secara langsung kepada Pemerintah melalui Sistem Elektronik;
2) 2 (dua) periode berturut-turut berdasarkan kewajiban pemenuhan minimal target dan jumlah investor, untuk Mitra Distribusi dengan kemampuan melayani Pemesanan Pembelian secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Mitra Distribusi;
d. Mitra Distribusi tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf k;
e. Mitra Distribusi melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar SUN;
f. Mitra Distribusi dinyatakan pailit oleh pengadilan atau institusi yang berwenang; dan/atau
g. Mitra Distribusi melakukan tindakan/aktivitas yang menyebabkan Mitra Distribusi mendapatkan sanksi administratif berupa pembatasan dan/atau pembekuan kegiatan usaha dari otoritas terkait.
(3) Pencabutan penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditindaklanjuti dengan pengakhiran perjanjian kerja sebelum jangka waktu berakhirnya perjanjian.
(4) Mitra Distribusi yang telah dicabut penetapannya dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Mitra Distribusi pada saat periode pendaftaran setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pencabutan Mitra Distribusi.