Article I
Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) Dalam Rangka Persetujuan Antara INDONESIA dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, dengan menyisipkan 1 (satu) nomor diantara Nomor 64 dan Nomor 65 yaitu Nomor 64a yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, yang berbunyi sebagai berikut:
NO.
POS/SUB POS HEADING/SUB HEADING URAIAN BARANG DESCRIPTION OF GOODS % BEA MASUK/ % IMPOR DUTY
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
64a ex 7210.49.20.00 --- Mengandung karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya dan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm --- Containing by weight less than
0.6% of carbon and of a thickness not exceeding 1.2 mm 0,0