Article 1
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1855), ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.