Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. User Specific Duty Free Scheme yang selanjutnya disingkat USDFS adalah penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada User dalam rangka Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi atau disebut dengan INDONESIA Japan Economic Partnership Agreement.
2. User adalah badan usaha yang berbadan hukum di INDONESIA yang layak mendapatkan fasilitas USDFS sesuai dengan Surat Keterangan Verifikasi Industri-USDFS yang diterbitkan oleh surveyor yang ditunjuk oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
3. Surat Keterangan Verifikasi Industri-USDFS yang selanjutnya disingkat SKVI-USDFS adalah hasil verifikasi industri yang dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang perindustrian terhadap badan usaha yang berbadan hukum di INDONESIA yang mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai User dan memuat rencana impor barang selama 12 (dua belas) bulan.
4. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban kepabeanan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.