Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, tarif layanannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Prosedur penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pengelolaan badan layanan umum.
Your Correction