Correct Article 15
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan
Current Text
(1) Terhadap kegiatan dan/atau pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kegiatan dan/atau pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kegiatan kenegaraan;
b. pelaksanaan tugas pemerintahan tertentu;
c. kegiatan pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan;
d. kepentingan umum dan sosial;
e. kepentingan nasional dan internasional;
f. terkait usaha mikro, kecil, dan menengah;
g. terdampak kondisi kahar; dan/atau
h. kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan.
Your Correction
