Correct Article 14
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan
Current Text
Terhadap tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang bersifat internasional dikenakan tarif paling rendah 110% (seratus sepuluh persen) dari tarif layanan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan.
Your Correction
