Correct Article 13
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan
Current Text
(1) Tarif layanan jasa terkait bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan tarif layanan untuk pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.
(2) Penyusunan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
