Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kontrak kerja sama terhadap: a. layanan jasa terkait bandar udara berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan; dan b. pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara kepada pengguna layanan.
Your Correction