Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif jasa media promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. fasilitas; b. peralatan; c. lokasi; dan/atau d. biaya operasional.
Your Correction